Mimi Meriami BR Pane SE, Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Arnusantara.com, Balikpapan - Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, dari Fraksi PPP melakukan sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bertempat di  Pondok Asri RT 60 Bersama Forum 16 RT,  Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Minggu (18/06/2023) pukul 20.00 wita.Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Balikpapan ini didampingi  narasumber Wawan Sanjaya SH,MH.

Anggota DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane dalam sambutanya menjelaskan, Perda Nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini disosialisasikan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihannya masing-masing.

photo peserta Sosper

Mengenai perda bantuan hukum ini, menurutnya sangat penting, terutama bagi warga kurang mampu yang ingin memperoleh bantuan hukum. “Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan karena belum semua masyarakat paham tentang cara memperoleh bantuan hukum terutama warga kurang mampu,” Ucap Mimi.

Ia menuturkan, manfaat perda ini untuk melindungi masyarakat kurang mampu yang terkena masalah hukum. “Jadi Pemprov Kaltim sudah punya perda bantuan hukum yang bisa melindungi masyarakat. Untuk biaya pengacara gratis nanti pemprov yang bayar" Ucap Mimi.

Sementara itu, Narasumber Wawan Sanjaya SH, MH mengatakan,Ada empat tujuan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut. Meliputi, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, Jadi di dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 amandemen kedua menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujar Wawan.

“Makanya negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu sebab tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum  mampu secara finansial untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ujar Wawan Sanjaya yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan.

photo bersama dengan peserta Sosper

Ia juga berharap agar warga tidak takut untuk melaporkan apabila ada permasalahan hukum, sebab setiap warga negara sudah dilindungi oleh hukum. “Makanya jangan takut kalau ada masalah hukum silahkan melapor ke LBH sebab pemerintah telah memfasilitasi masyarakat terutama warga kurang mampu jika ada masalah hukum. Seperti masalah tanah, perceraian, KDRT dan lain-lain,” Pungkas Wawan.

Wawan menambahkan, Perda ini sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sehingga  sudah bisa diimplementasikan dan sudah bisa dianggarkan dalam APBD Provinsi Kaltim. Dalam sesi tanya jawab  Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane, SE bersama narasumber Wawan Sanjaya SH,MH menjawab semua pertanyaan yang disampaikan para peserta sosper.

photo bersama dengan Ketua RT yang tergabung dalam forum 16 RT 

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.