"Dinas perhubungan kota Balikpapan Menertibkan Kendaran Besar dan Truk yang parkir di pinggir jalan Stadion Batakan "

Arnusantara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan  menertibkan truk-truk yang parkir di bahu jalan arah menuju stadion batakan bersama dengan Forum 16 RT tadi malam.( 17/05/2023)

"Kami melakukan penertiban  terhadap truk-truk yang parkir di bahu jalan menuju Stadion batakan  Kota Balikpapan ,sebab sangat menggangu kenyamanan berlalu lintas " tegas anggota dishub kepada Arnusnantara.com .

Dia meminta agar hal ini menjadi perhatian bagi seluruh sopir truk ,Jangan parkir di bahu jalan, karena sangat mengganggu pengendara lain yang melintas. Kami sudah memberikan peringatan. Namun jika masih diulangi, maka akan langsung kami tindak tegas," katanya.

Hal ini sesuai  UU No 22/2009 pasal 43 ayat 3 fasilitas parkir di jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Menurutnya, selain memicu kecelakaan lalu lintas, parkir liar juga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan lainnya.

"Di tempat tersebut banyak truk parkir di bahu jalan, bahkan hingga menginap. Padahal itu bukan tempat parkir truk," ucap ketua Forum 16 RT ( Edi Wahyudi ).

Ke depan Dishub akan bekerjasama dengan Forum 16 RT  untuk melakukan pengawasan dan  penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Tidak ada komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Diberdayakan oleh Blogger.